Angkasa Pura Akan Menerapkan PSC on Ticket
|PT. Angkasa Pura I (Persero) atau sekarang dikenal dengan Angkasa Pura Airports sebagai pengelola bandara-bandara di Indonesia Timur akan menerapkan Passenger Service Charge (PSC) on ticket untuk pembelian per 1 Februari 2015 dan penggunaan 1 Maret 2015. Sebenarnya PT. Angkasa Pura I telah mempersiapkan implementasi Passenger Service Charge (PSC) on ticket bersama maskapai penerbangan sejak Desember 2014, sehingga bagi Angkasa Pura Airport sudah tidak masalah lagi.
Ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on ticket merupakan tindaklanjut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 447 Tahun 2014 tentang Pembayaran PSC Disatukan Dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara. Selain itu Penerapan Passenger Service Charge (PSC) on ticket juga sebagai upaya pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk meningkatkan kenyamanan para pengguna pesawat udara.
Seperti kita ketahui PT. Angkasa Pura I merupakan pengelola 13 bandara yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, Sultan Aji M. Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Adisumarmo Solo, Adisutjipto Yogyakarta, Ahmad Yani Semarang, Syamsudin Noor Banjarmasin, El Tari Kupang, Bandara Internasional Lombok, Sam Ratulangi Manado, Pattimura Ambon dan Frans Kaisiepo Biak.
Dalam penerapan Passenger Service Charge (PSC) kepada penumpang pesawat berbeda pada tiap-tiap bandara. Hal tersebut tergantung kepada fasilitas dan kelengkapan layanan yang tersedia. Untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, PSC domestik dikenakan sebesar Rp 75.000,- dan internasional sebesar Rp 200.000,-. Untuk Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, PSC domestik dikenakan Rp 50.000,- per penumpang dan PSC internasional sebesar Rp 150.000,-.