Pilot Dibatasi Terbang, Maksimal 30 Jam Seminggu
|Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran keselamatan penerbangan bagi seluruh Pilot. Surat edaran tersebut terkait dengan tugas dan waktu penerbangan seorang penerbang dalam melaksanakan tugasnya.
Surat edaran dengan No AV/Jh6D I DKUPPU /t.:2..pe 1111/2011 itu mengharuskan setiap pilot hanya diperbolehkan menerbangkan pesawat tidak lebih 30 jam dalam seminggu, 110 jam dalam satu bulan kalender dan tidak lebih dari 1.050 jam dalam satu tahun kalender.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1). Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawast udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara,” ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan Yurlis Hasibuan.
Menurut Yurlis, dari hasil evaluasi Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara di beberapa maskapai penerbangan di Indonesia terkait dengan jam terbang pilot, masih ditemukan beberapa pilot yang terbang tidak sesuai dengan batasan waktu terbang sebagaimana diatur pada peraturan yang berlaku. Yurlis pun siap memberi sanksi bila ada pilot yang masih melebihi jam terbang yang ditentukan.
“Sanksi Administratif berupa pembekuan sertifikat selama 1 sampai 6 bulan dan/atau pencabutan sertifikat. Sanksi kedua diajukan ke pengadilan dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Surat tersebut juga dikirimkan ke 52 perusahaan maskapai di Indonesia. Yurlis berharap dengan diterapkannya peraturan ini dapat meningkatkan keamanan di dunia penerbangan. “Surat peringatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani,” ujar Yurlis menutup surat edaran.