Berlakunya Peraturan Ganti Rugi Pesawat Delay 4 Jam dan Bagasi Hilang
|Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 diberlakukan mulai 1 Januari 2012 ini. Jika pesawat Garuda delay hingga 4 jam, maka perusahaan akan memberi kompensasi dengan membayarkan Rp 300 ribu kepada penumpang.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan, sebelumnya menjelaskan Permenhub 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab angkutan udara diteken 8 Agustus 2011 lalu. Namun aturan ini tidak menggugurkan Permenhub 25 Tahun 2008 tentang pemberian kompensasi bila pesawat mengalami keterlambatan atau delay. Permenhub 25/2008 itu mengatur tentang kompensasi jika terjadi keterlambatan pesawat di bawah 4 jam dengan menyediakan snack, makan dan penginapan.
Jika ada yang melanggar KM ini, maka sanksinya sesuai kewenangan yang dimiliki Kementerian Perhubungan. Kemhub sebagai regulator berwenang memberikan sanksi administratif, peringatan tertulis 3 kali berturut dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan.
Apabila 3 kali berturut-turut masih juga dilakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 hari kerja, SIUP. Apabila pembekuan izin usaha tidak ada perbaikan, maka di mana jangka waktu sudah habis, maka dilakukan pencabutan izin usaha.
Dalam Permenhub 77/2011 juga diatur tentang bagasi yang hilang maka wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp 200.000/kg. Dijelaskan pula. bagasi dianggap hilang apabila dalam 14 hari tidak dapat ditemukan.
Kehilangan sementara bagasi juga mendapat ganti rugi uang tunggu sebesar Rp 200.000/hari (maksimal 3 hari). Sedangkan barang bagasi yang rusak juga mendapat ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi yang tercatat.
Dalam Permenhub 77/2011 — > Pak, bagasi hilang . sudah 4 hari, apakah langsung diganti 3*200rb, kemudina nunggu sampai 14 hari, baru diganti max 4jt?
Pada tanggal 12 Juli 2012 pukul 06.15 WIB saya check in di Terminal 2F Garuda Indonesia, dimana saya membawa 1 (satu) tas travel merk DIADORA namun tidak digembok. Adapun isi dalam tas tersebut adalah pakaian, buku dan paling atas adalah 1 (satu) slop rokok ESSE Golden Leaf yang saya beli sebelum saya berangkat ke Bandara Soetta. Saya dengan nomor penerbangan GA 512 dan nomor e ticket 1262244755936-1 take off pukul 06.55 WIB. Saya mendarat di bandara Sepinggan Balikpapan lebih kurang pukul 10.15 WITA dan langsung menuju ke tempat tujuan saya. Akan tetapi, pada saat saya hendak mengambil rokok didalam tas DIADORA ternyata sudah tidak ada sama sekali. Saya langsung telp ke rumah di Jakarta ternyata barang tidak ada tertinggal. Pada pukul 13.00 (lebih kurang) WITA saya menghubungi customer service Garuda Indonesia di nomor (021)23519999 dimana pada saat itu yang menerima adalah sdri lala, dengan nomor pengaduan BCO13174/12 dia menyarankan agar saya menelpon bagian bagasi di balikpapan di nomor (0542) 766853 – 766866. Saya langsung menelpon nomor pengaduan namun tidak diangkat. Saya kembali menelpon CS dan kepada orang yang sama sdri. lala dia menyarankan saya menghubungi bagasi di bandara Soetta. Saya disini adalah korban kehilangan dan saya melihat bukan solusi yang diberikan melainkan saya di “ping-pong” dengan alasan tidak jelas. Apakah seperti ini pelayanan Garuda Indonesia??? Sangat miris sekali dengan iklan yang ditanyangkan di media televisi tetapi ternyata sama sekali tidak sesuai kenyataan. Kembali saya menghubungi CS pada tanggal 13 Juli 2012 dengan sdri. nana dan sdri siva tetapi saya hanya diberikan nada tunggu tanpa ada respon yang cepat karena saya diluar kota. Bagaimana manajemen GI menanggapi ini? Keamanan barang2 penumpang saja sudah diragukan, gimana yang lain? Saya harap semua pihak membuka mata mengenai hal ini karena ini bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun dengan menggunakan pesawat garuda indonesia. Mengecewakan sekali.
apakah hanya berlaku untuk garuda saja?
Peraturan tersebut berlaku untuk semua maskapai penerbangan
Kami skrg lg delay lebih dari 3 jam dgn garuda Ga0281 tujuan B aceh medan apa hak penumpang?
Peraturan ganti rugi soal deleye dibuat untuk dipasang di depan pintu ruang tunggu dan paling banter kalu terlbat lebih dari satu jam kue yg biasa dijual pakai speda ontel itu, faslitas yg lain dan hak-haknya. Yah cuma menunggu dan bersabar.
Silahkan baca / pelajari Keputusan Menteri Perhubungan no.77 mengenai kompensasi maskapai terhadap penumpang, disitu diatur hak dan kewajiban maskapai & penumpang. Untuk bagasi saya sangat menyarankan jika agar keamanan maksimal sebelum terbang gunakanlah plastik wrapped sehingga jika terjadi kehilangan dapat diclaim dan dijadikan barang bukti kehilangan. Terima
dimana kita bisa mengklaimnya kl seandainya ada bagasi yg HILANG,apa di bandara tempat kita mendarat atau bandara tempat kita berangkat ? sebenarnya no telp pengaduan itu berapa ya utk masing2 maskapai ?
Untuk masalah kehilangan bagasi silakan hubungi ke airline masing-masing, Biasanya disetiap pengambilan bagasi ada ruangan lost and found.
Kalo saya sudah 2 kali mengalami ketinggalan bagasi, saya sudah tiba.. Barang saya baru tiba 3 jam kemudian, nah kalo kayak gini, kompensasinya apa ya?
Tanggal 5 Juli 2015 kemarin 3 orang penumpang Garuda PNS Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu, Nurkholis, Acap mestinya berangkat ke Jakarta dari Pontianak dengan Garuda pukul 12.35 WIB tapi delay sampai jam 12 tengah malam, baru kemudian diumumkan batal (canceled), itu pun tidak memberikan kepastian apakah besok paginya, 6 Juli positif bisa terbang (berangkat) atau tidak.
Akhirnya mereka bertiga karena harus ikut Raker di Badan POM RI di Jakarta, memilih refund dan saat itu uangnya dikembalikan tanpa memberikan kompensasi Rp 300.000 per orang. Alasannya, cancel terbang bukan kesalahan Garuda tapi karena terbakarnya terminal 2E di Jakarta.
Tapi,besoknya Dirut Garuda menyatakan telah menyiapkan dana Rp 4 miliar untuk kompensasi seluruh penumpang Garuda yang delay di atas 4 jam yang besarannya Rp300.000 per penumpang. Nah, ketika pihak Ketut Ayu cs hendak mengajukan/minta kompensasi ke pihak Garuda Pontianak, dijawab oleh pimpinan Garuda di Pontianak, Bpk Donald Jerry, tidak bisa diproses karena tiketnya sudah di-refund. Apakah memang demikian diatur dalam Permenhub No 77/2011?
Semestinya kan dana kompensasi itu diberikan pada saat refund atau setidaknya keesokan harinya setelah statement Dirut Garuda Bpk Arief Wibowo. Mohon petunjuk&bantuan saran, bagaimana cara agar pihak Garuda tetap menunaikan kewajibannya pembayaran kompensasi tersebut kepada Ibu Ketut Ayu, Bpk Nurkholis dan Ny Acap. Terimakasih
Salam,
Lamhot Sihotang/Pontianak
*suami Ny Ketut Ayu S