Permenhub No 77 Tahun 2011 tentang Asuransi Delay Pesawat, Bagasi Hilang dan Kecelakaan
|Kementerian Perhubungan pada tanggal 8 Agustus 2011 telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan.
Salah satu yang ramai dibicarakan adalah maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.
Intinya, Permenhub itu menekankan tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang, termasuk keterlambatan, bagasi tercatat yang hilang atau rusak, hingga asuransi penumpang yang meninggal, luka-luka dan cacat tetap.
Sedangkan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.
“Kalau ada penumpang meninggal ganti ruginya Rp 1,25 miliar. Kalau dulu kan tidak jelas. Sekarang minimumnya segitu. Dulu kan kecil dan tidak lengkap (asuransinya), sekarang kita lengkapi termasuk soal bagasi,” beber Herry.
Kemenhub memberikan waktu 3 bulan untuk sosialisasi aturan ini baik kepada maskapai atau penumpang. Maskapai yang sudah memiliki kontrak asuransi, diizinkan untuk menyelesaikan kontrak lamanya terlebih dahulu.
Selama ini mengenai keterlambatan pesawat dan kompensasi yang harus diberikan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008. Permenhub tersebut mengatur tentang maskapai yang harus memberikan camilan, makan besar hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu. “Kalau itu lain (dengan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011),” kata Herry.
Berikut bunyi pasal-pasal inti dari 10 Bab dan 29 Pasal yang ada:
BAB II
Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Kerugian
Pasal 2
Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
d. hilang, musnah atau rusaknya kargo;
e. keterlambatan angkutan udara; dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Pasal 3
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.
c. penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi:
1. penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan
2. penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.
e. penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.
Pasal 5
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.
Pasal 7
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kg.
b. terhadap rusak sebagian atau seluruh sisi kargo atau kargo, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kg.
c. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan udara.
(2) Kargo dianggap hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak seharusnya tiba di tempat tujuan.
Pasal 9
Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari:
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight)
Pasal 10
Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Lampiran
Besaran Ganti Kerugian Cacat Tetap Sebagian
Cacat Tetap Sebagian Besaran Ganti Kerugian
a. Satu Mata Rp 150.000.000,00
b. Kehilangan pendengaran Rp 150.000.000,00
c. Ibu jari tangan kanan
-tiap satu ruas
Rp 125.000.000,00
Rp 62.500.000,00
d. Jari telunjuk kanan – tiap satu ruas Rp 100.000.000,00 – Rp 50.000.000,00
e. Jari telunjuk kiri – tiap satu ruas Rp 125.000.000,00 – Rp 25.000.000,00
f. Jari kelingking kanan-tiap satu ruas Rp 62.500.000,00 – Rp 20.000.000,00
g. Jari kelingking kiri-tiap satu ruas Rp 35.000.000,00 – Rp 11.500.000,00
h. Jari tengah atau jari manis-tiap satu ruas Rp 50.000.000,00 – Rp 16.500.000,00
i. Jari tengah/jari manis kiri-tiap satu ruas Rp 40.000.000,00 – Rp 13.000.000,00
Kapan permenhub no 77 tahun 2011 mulai berlaku efektif?
Saya hari ini Minggu, tgl 25 september 2011 mengalami delay selama sellama 4jam 20 menit. Kata petugas pengangkut permenhub no 77 baru akan berlaku efektif pada bulan November 2011, apakah informasi tsb benar?
efektifnya berlaku November 2011, tp mulai disosialisasikan sejak Agustus jd setidaknya klo mulai disosialisasikan kan berarti sdh mulai menerapkan aturan tersebut
MOHON BANTUANNYA SAYA INGIN MENANYAKAN BAHWA SAYA TANGGAL 15 AGUSTUS 2011 SAYA NAIK PESAWAT LION AIR TUJUAN BATAM-BENGKULU, NAMUN SETELAH SAMPAI DITUJUAN SAYA MENDAPATKAN KOPER SAYA HILANG, SETELAH MENUNGGU PENCARIAN SELAMA 3 BULAN SAYA DITELP DARI PIHAK LION AIR, AWALNYA SAYA DI INFO AKAN DIGANTIKAN 20RIBU/KILO, DIPREDIKSIKAN BAGASI SAYA HANYA 10KG MAKA PIHAK LION AIR AKAN MENGANTIKAN HANYA 200RIBU SAJA, SAYA MEMPROTES KERAS, NAMUN AKHIRNYA DITAWARIN TIKET PP DARI BATAM-BENGKULU, SAYA MENOLAKNYA JG, AKHIRNYA FINAL DARI LION AIR HANYA BERKUTAT GANTI RUGI HILANG BAGASI MAKSIMAL HANYA 1 JT DGN BARANG2 BAJU BERMEREK DAN ALAT2 KERJA SAYA, MOHON INFONYA APA SAYA BISA MENOLAKNYA DGN ADANYA ATURAN PERMENHUB TSB….. THANKS!!!!
Hari ini saya ada perjalanan dari Kendari ke Makassar dengan menggunakan Maskapai penerbangan Lion Air. Jadwal penerbangan itu meninggalkan kendari pukul 10.10 Wita,tp hingga saat ini pukul 17.15 Wita blmada tanda2 keberangkatan,dari informasi yang kami dapat dari pihak bandara krn ada masalh tehnis,bila dihitung,saya sdh menghabiskan waktu sy sktr 7 jam 5 menit. Bagaimana cara mengklaim pihak maskapainya?
Bagaimana kalau keterlambatan di fasilitas pengangkutan ƔªйǤ lain, seperti kereta api, apakah ada peraturan permenhub ƔªйǤ mengatur tentang hal ini? Tolong di share ya…
lusa kemarin ayah saya taro koper dan tas di bagasi. Lalu hilang. Smpe skrng blm ada konfirmasi. Masalah nya itu titipan orang. Bagaimana ini????!!!!!!! Tanggungjawab dong!
saya berangkat dari pdg tgl 14 januari,telah kehilangan bagasi yang beratnya 23kg.jam kedtangan itu juga saya telah melapor, dan dijanjikan akan dihubungi kembali.isi bbagasi saya nya lengkap, mulai dari pencas laptop, kamera, buku, dan pakain yang bermerek, barang dagangan serta oleh2.sampai sekarang tidak ada kabar berita sama sekali dari lion.anehnya ditelp dan di email..tdk direspons sama sekali.bagasi saya tersebut lebih harganya rp.6jt materi, ditambah dg inmateri mengingat isinya sangat berhubungan dengan rencana study s3 saya.rencana saya akan bawa masalah ini kejalur hukum dan media masa,karena saya sangat berharap diketemukan barang tersebut menGINGAT berharga barang tersebut dalam study saya , oleh karenanya atas ketidak bertanggung jawaban laion ini akan saya tuntut, jika samapi hari ke 14 tidak dapat kepastian dan ganti rugi yang sesuai dg harga bagasi saya.perkiraan saya barang saya memang telah hilang, oleh karena tidak kunjung ada kabar. pertanyaanya, kepmen ini hanya memberi aturan max 4 jt tuk ganti rugi,sementara nilai barang saya jauh lebih besar dair sekedar 4jt maximum dalam kepment tersebut,mohon ada yang mau mensare dan berbagi saran langkah tersebik dan terjitu bagi saya.terimasksih
saya berangkat dari Ujungpandang-jakarta pada tgl 12 september 2011, menggunakan maskapai penerbangan sri wijaya dan telah kehilangan bagasi berupa tas travel bag merk polo yang beratnya 7 kg dan langsung melapor kehilangan, dan dijanjikan akan dihubungi kembali.setelah lama menunggu sy dihubungi dari pihak sriwijaya dan akan bertanggungjawab dgn menggati kehilangan bagasi sebesar 20 rb/kg. sy tidak mau menerima dan akhirnya pihak sriwijaya akan menggati 50rb/kg. Bbrp hari yg lalu (24 mei 2012) sy mendapatkan surat dari sriwiaja via email tentang surat pernyataan pembebasan yang isinya bahwa “sy diminta menandatangani surat pernyataan tersebut bahwa telah menerima uang penggatian kehilangan bagasi berupa travel bag merk polo seberat 7 kg sebesar Rp 350.000 dari sriwijaya. setuju untuk membebaskan Sri wijaya Air, pegawai-pegawainya atau agen-agennya dan juga semua pengangkutan lainnya yang turut menyelenggarakan pengangkutan ini dari tanggyngjawab terhadap semua tuntutan dari pihak-pihak lain termasuk mengenai tuntutan mengenai segala macam biaya”. adik ipar sy tidak mau menandatagani surat tersebut dan smp sekarang belum ada konfirmasi dari pihak sriwijaya untuk mentrasfer uang ganti rugi. mohon infonya apakah adik ipar saya dapat menolak dengan adanya PERMENHUB NO 77 TAHUN 2012.dan apakah benar sy dimina untuk menandatangani sura tersebut tp uangnya sy belum terima.
saya hari ini tgl 9 juni 2012. dari sepinggan balikpapan ke makassar JT675 rencana pukul 14.40. tp didelayed sampai pukul 19.00. pihak lion tetap ngotot tidak mengganti rugi penumpang berpegang pada pada pasal 1a. tdk masuk akal, dan masih tetap nyari celah saja. mohon pemerintah terkait, membantu dlm urusan ini. terima kasih.
Mohon bantuan bapak u/ mmemperjelas peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 Pasal 9 dan 10, Pasal 9 ayat c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight) Pasal 10 ayat b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara; c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli. Pertanyaan saya : 1. Pengangkut menggantikan jadwal penerbangan melebihan dari 4 jam misalnya jadwal penerbangan 10.50 diganti 05.55, apa itu termasuk pasal 10 ayat c? kompesasinya yang bagaimana? 2. apakah pengangkut tidak diperkenakan penumpang tidak menggantikan jadwal penerbangan dengan alasan penumbangan membeli harga promo? (padahal jadwal penerbangan diganti melebihan 4 jam). 3. apabila penumpang membeli tiket PP (mis asal kota A penumpang berangkat ke kota B (PP)), jadwal keberangkatan penerbangan tidak berubah tetapi jadwal kepulangan dari jam 10.50 diganti jam 05.55 apakah termasuk di dlm pasal 10 ayat c, apa pengantian jadwal permintaan dari penumpang dikenakan biaya tambahan misalnya jadwal penerbangan diganti sore hari pada hari yang sama? karena jadwal penerbangan 05.55, 06.55 dan 17.20 (3x sehari) padahal itu sudah melebihi 4 jam. dan itu tidak mungkin saya menerima uang pengembalian tiket padahal saya (Medan) sudah berangkat ke kota Jakarta dan pulang ke kota asal saya dengan nilai kompesasi nilai uang yang diterima tidak masuk akal. padahal harga tiket sudah tidak sama lagi kalau mau mengganti tiket baru 4. apakah ada ketentuan pengangkutan boleh merubah jadwal penerbangan min 6 jam tanpa kompensasi apapun? karena setahu saya, pengangkut tidak boleh melebihi 4 jam baik delay maupun reschedule penerbangan biarpun harga tiket yang dibeli PROMO? Mohon bantuan Bapak agar saya bisa lebih jelas karena masalah tersebut diatas ketentuan dari maskapai penerbangan CITILINK. karena hal tersebut diatas sangat merugikan saya sebagai penumpang. Mohon bantuan Bapak agar memperhatikan LEBIH JELAS pengangkut/MASKAPAI yang berani memberikan harga promo tetapi TAKUT RUGI TIDAK BOLEH MENGGANTIKAN JADWAL PENERBANGAN padahal itu kesalahan dari MASKAPAI yang merubah schedule penerbangan melebih 4 jam terima kasih
Saya hari ini, tanggal 25 Agustus 2012, telah mengalami Delay/keterlambatan pemberangkatan oleh Maskapai Batavia dgn No penerbangan Y7121, dengan rute Kupang-Jakarta, seharusnya ETD jam 06.00, WITA diundur menjadi ETD jam 10.20 WITA, padahal sy sdh cek in sejak jam 05.19 WITA. Dengan demikian terjadi penundaan selama 4 jam 20 menit, dgn alasan klise “alasan operasional”. Pertanyaannya adalah :
1. Dlm rincian hrg tiket tdk tercantum asuransi, apakah bisa melakukan klaim atas keterlambatan tersebut?
2. Bagaimana prosedur untuk mengurus asuransi keterlambatan tersebut?
Dimohon bantuan kepada pihak yang berwenang agar dapat melakukan tindakan pihak kepada Pihak Batavia Air, agar tdk terjadi hal2 spt ini lagi dimasa mendatang karena sangat merugikan saya sebagai penumpang/konsumen.
Kepada Pihak Batavia agar dengan Gentlemen menginformasikan kepada penumpang perihal prosedur Ganti Rugi tersebut.
Tgl 1 desember 2012 saya bertolak ke penang dengan membeli tiket jasa penerbangan lion air, jadual keberangkatan pada pkl : 08.05 dari medan sumatera utara. Dan pada pkl : 07.45 wib diumumkan bahwa pesawat tersebut delay sampai pkl : 12. 00 wib dengan alasan operational maka para penumpang mengajukan keberatan dikarenakan alasan kepenang adalah untuk berobat, dan para penumpang diminta sabar menunggu atau terbang dengan pesawat lain dengan cara membeli lagi tiket penerbangan dipesawat yg dimaksud, dan uang tiket yg gagal akan dikembalikan melalui rekening paling lama 2 minggu, lalu salah seorang penumpang mempertanyakan permenhub no 77 thn 2011 pasal 10 mengenai kompensasi delay diatas 4 jam, namun pihak lion air melalui karyawannya mengatakan permenhub 77 thn 2011 hanya berlaku untuk penerbangan domestik dan tidak berlaku untuk penerbangan international, memang pada pasal 10 tersebut tidak ada dijelaskan apakah berlaku untuk domestik saja, Lalu pada pukul 12.15 kembali diujumkan penerbangan tersebut delay sampai pkl 17.25 wib, namun selruh penumpang kembali protes dan menuntut segera dialihkan ke penerbangan lain, dan pihak lion memberangkatkan para penumpang dengan pesawat air asia pada pukul 14.25 wib dimana para penumpang harus membayar untuk membeli bagasi dgn harga Rp 315.000 dibawah 15 Kg, dan penumpang juga harus membayar Hairpotek sebesar Rp 75.000/orang, sedangkan para penumpang sudah membayar Hairpotek sebelumnya pada tiket lion air yg delay 2 kali tersebut. yang mau saya tanya “benarkah permenhub 77 thn 2011 diatas hanya berlaku untuk penerbangan domestik?? ” lalu apakah ada sanksi terhadap jasa penerbangan yg melakukan tindakan tak bertanggung jawab seperti lion air tersebut??? Karena mayoritas orang yang berangkat kepenang adalah untuk berobat. Dan mohon kepada Bapak Menteri Perhubungan untuk dapat menegakkan aturan yang setegas-tegasnya. agar jasa penerbangan tidak sewenang-wenang terhadap penumpang yang telah dikecewakan.
Hari Rabu 31 Oktober 2012, saya mengalami keterlambatan penerbangan pesawat Lion Air JT. 571 dariSurabaya menuju Jakarta. Delay selama lebih dari 4 jam. semua penumpang dibagikn Form Klaim keterlambatan dgn Nilai Rp. 300.000,- /penumpang. Tertera dibelakang Form Pembayaran akan dilakukan secara Transfer selambat2nya 14 hari kerja. Akan tetapi kekecewaan ini muncul karena sudah hampir 2(dua) bulan ternyata tidak juga ditransfer. Lebih kecewa lagi setelah saya konfirmasi ke kantor pusat Lion Air diJl. Sulawesi – Surabaya (dgn. Nia Cindi dijawab : SAYA TIDAK TAHU KAPAN AKAN DITRANSFER karena ini kebijakan dari pusat). memang Pusat nya dimana? karena sudah saya tanyakan dibandara juanda (katanya akan dibayarkan dijakarta), saya tanya dikantor Jakarta (katanya nanti akan dibayarkan disurabaya).Mana yang betul ya???????????
CLAIM BAGASI SINGAPORE AIRLINES YANG SANGAT MERUGIKAN KONSUMEN
Pada tanggal 20 April 2012 saya bersama 4 orang teman melakukan perjalanan pulang dari Jepang ke Indonesia menggunakan penerbangan Singapore Airlines dengan no penerbangan SQ11 (Narita Japan–Singapore) dan SQ950 (Singapore–Jakarta) dengan tag bagasi SQ651629, setelah sampai diJakarta (BandaraCengkareng) 21 April 2012 ternyata bagasi saya tertinggal dan saya langsung mengurus bagasi tersebut dan dijanjikan segera dikirimke alamat rumah saya di Surabaya.
Esok harinya tanggal 22 April 2012 saya ditelpon dari bandara Juanda disuruh ambil sendiri bagasinya (Alasan tidak bisa dikirim kerumah hari itu)dan saya ambil bagasi tersebut dengan kondisi pecahdi 3 tempat(2 di kopernya dan 1 dipegangan)serta ada bekas congkelan dipinggir dan lubang kunci, maka saya langsung membuat pernyataan kondisi bagasi saya.
Saya tunggu ngak ada jawaban dari Singapore Airlines maka saya mengajukan claim bagasi ke Singapore Airlines lewat email.
Semula saya senang saat ada tanggapan dari Singapore Airlines lewat email Alfergo Loppies, sampai ada pemberitahuan bagasi saya diganti 70% dari harga pembelian dengan syarat mengisi pernyataan yang dilengkapi nomer rekening dan copy pasport, setelah saya kirim pada tanggal 19 Juli 2012 dari Singapore Airlines tidak membalas email saya lagi dan tidak mengirim ganti rugi.
Saya sangat kecewa sekali terhadap Singapore Airlines seakan menutupi kebobrokan pegawainya yang berusaha mencuri isi bagasi saya dan merasa tidak bertanggung jawab, apakah diantara para pembaca banyak yang merasa dikecewakan Perusahaan yang sudah sekelas internasional masih berusaha mencuri dan menipu konsumenya, kalau nilai ganti rugi sih ngak seberapa tapi tidak ada rasa tanggung jawab dari Singapore Airlines yang sudahs ekelas internasional
Saya lampirkan juga email claim bagasi dengan Alfergo Loppies (pegawai Singapore Airlines)
8 Mei 2012 (jenica_siagian@singaporeair.com.sg)
8 Mei 2012 (AlfegroM_Loppies@singaporeair.com.sg)
Mohon bantuan untuk response dari Singapore Airlinesnya. untuk fotonya seperti yang dikirim pak fredy,Terimakasih.
8 Mei 2012 (AlfegroM_Loppies@singaporeair.com.sg)
Terima kasih atas email Bapak yang sudah kami terima. Atas nama Singapore Airlines, kami mohon maaf atas kejadian yang dialami.
Menindak lanjuti email Bapak, posisi bagasi sekarang ada dimana? apakah Bapak masih memiliki bukti pembeliannya?
Kami akan lampirkan baggage Claim Form untuk bisa Bapak isi sebagai data dan bahan pertimbangan kami.
Terima kasih atas perhatian Bapak Fredy,kamit unggu balasan Bapak.
BestRegards,
ALfegro Martiano Loppies(ALfy)Singapore Airlines Limited
Soetta International irport,Jakarta,Indonesia.
26Jun2012(saya)
Pak gimana kelanjutan klaim bagasi saya, kalau saat kembali kondisi normal ngak masalah tapi disitu ada bekas membuka paksa berarti ada niat pegawai singapore airlines mau mencuri isi bagasisya,apakah memang seperti itu layanan singapore airlines.
26 Juni 2012 (AlfegroM_Loppies@singaporeair.com.sg)
Terima kasih untuk email Bapak. Kami beritahukan bahwa kami sudah mengirimkan email untuk menanggapi keluhan Bapak pertanggal 08 Mei 2012 kepada Bapak Freddy cc Bapak Meiwan untuk mengisi formulir keluhan bagasi yang balasannya belum kami terima. Mohon kiranya Bapak dapat mengirim kanformulir yang sudah diisi kekami melalui email agar kami dapat mempertimbangkan penyelesaiannya. Atas perhatian dan kerjasama Bapak eiwan, kami ucapkan terimakasih.
27 Juni 2012 (saya)
Terima kasih atas tanggapan bapak sebenarnya saya sudah mail kebapak tanggal 8 Mei 2012 tapi belum ada tanggapan sekarang saya kirim lagi.
27 Juni 2012 (AlfegroM_Loppies@singaporeair.com.sg)
Email sudah kami terima, mohon info untuk struk pembelian masih Bapakpegang? lokasi bagasinya sekaran dimana ya Pak? Terimakasih.
28 Juni 2012 (saya)
Struk pembelian sudah tidak ada, bagasi itu punya adik saya orang pelayaran jadi aku pinjam, sekarang bagasinya ada dirumah (Surabaya,JawaTimur) belum aku kembalikan.
16 Juli 2012 (saya)
Gimana Pak kelanjutan claim saya.
16 Juli 2012 (AlfegroM_Loppies@singaporeair.com.sg)
Terima kasih atas email Bapak, Setelah kami pertimbangkan, untuk penggantian mohon maaf tidak dapat kami penuhi tetapi kami akan perbaiki bagasi Bapak melalui perwakilan kami dikota Bapak.
Mohon informasi untuk alamat Bapak untuk pengambilan koper untuk diperbaiki. Atas kerja sama dan pengertian Bapak Meiwan, kami ucapkan banyak terima kasih.
17 Juli 2012 (saya)
Bagaimana cara memperbaikinya kalau bahannya dari fiber, alamat perwakilan bapak disurabaya dimana, bapak bisa bertanggung jawab kalau bagasi saya bisa kembali seperti semula,kan yang merusak karyawan singapore airlines.
17 Juli 2012 (AlfegroM_Loppies@singaporeair.com.sg)
Untuk struk pembelian koper masih Bapak simpan untuk bahan pertimbangan kami?
18 Juli 2012 (AlfegroM_Loppies@singaporeair.com.sg)
Mr.Meiwan Supriyanto
WITHOUTnPREJUDICEmRef Nbr:AHLCGKSQ79182 17July 2012
Dear MrMeiwan,
DAMAGED BAGGAGE CASE EX SQ011/20APR/SQ950/21APRNRT/SIN/CGK We refer to your delayed and damaged baggage report. Thank you for your patience while we assessed your claim. Weare sorry to hear that your baggage was delayed upon arrival in Jakarta and upon receipt of the bag, you discovered the bag in damaged condition. We would like to assure you that we do make effort to ensure that our passengers receive their baggage on arrival in good order. We are sorry that even with our best intentions and efforts, we were in this instance, not able to provide you with the service standard we try to maintain. We seek your understanding that without any supporting documents to substantiate for the claim amount, it poses difficulties for us to consider the claim amount. However,we are prepared to reimburse you IDR875,000 as a full and final settlement of your claim for the damaged baggage based on 70% from the purchased price of your damage baggage. Please be informed that we will retrieve the damaged baggage before we settle the claim. Kindly complete and sign the attached Release and Indemnity Form and return it duly signed together with a copy of your passport. Upon receiving the above documents, we will arrange a cheque to be collected at our office in Menara Kadin Indonesia,Jakarta.Alternatively, you may wish to give your bank account number for us to transfer the money into your account. To expedite the matter, you may fax the signed form to us at (021)5502334. Once again, on behalf of Singapore Airlines we would like to express our apology for the incident and we hope to serve you better on board our flights again soon under happier circumstances. Sincerely yours.
19 Juli 2012 |(saya)
Terima kasih pak saya kirim copy formulir ganti rugi dan passport.
19 Juli 2012 (AlfegroM_Loppies@singaporeair.com.sg)
Seperti yang kami sebutkan disurat penawaran kami untuk pengambilan bagasi lama Bapak, bisa dibantu alamatnya Pak.
19 Juli 2012 (saya)
alamatnya sudah tertulis didalam formulir ganti rugi beserta nomor rekening
13 Aug 2012 (saya)
Gimana tindak lanjut Singapore airlines tentang claim saya.
27 Aug 2012 (saya)
Gimana pak tentang kelanjutan claim kami, permintaan surat pernyataan sama copy passport sudah aku imailkan, kalau sampai pertengahan september 2012 dari Sin Airlines tidak ada tanggapan berarti Sin Airlines saya anggap melalukan penipuan terhadap pelangganya.
sampai sekarang tidak pernah ada balasan maupun pemberian ganti rugi.
Saya melakukan penerbangan dari solo ke kuala lumpur dengan penerbangan air asia pd tgl 18/7/2013, menurut jadwal jam 8.50 dengan berbagai alasan petugas air asia akhirnya pesawat berangkat pukul 13.15, kebetulan penerbangan kali ini sy tidak membeli asuransi apakah delay dapat sy claim ? Apakah peraturan menteri perhubungan repuplik indonesia hanya berlaku untuk penerbangan DOMESTIK saja ?,bagaimana prosedur claim apabila delay tersebut dpt sy lakukan, karena menurut petugas air asia di bandara solo peraturan menteri itu hanya berlaku untuk penerbangan domestik saja,apakah hak konsumen sbg WNI yg akan ke luar negeri tidak dilindungi haknya, atau suka2 maskapai menentukan peraturan tersebut mengingat maskapai air asia bukan maskapai indonesia sehingga suka2 dia tanpa mau mengikuti peraturan menteri perhubungan negara indonesi?
Kenapa pengajuann claim delay lion medan sby tgl 28Augustus blm jg dibaya r,.sy akan .ke perhubungan udara kl td k ada solusii trims
lion air sudah seharusnya ditindak tegas pemerintah, karena sering sekali terjadi kehilangan bagasi dan lain lain, sementara pihak lion air terkesan tidak bertanggung jawab!!!
17 feb. 2015 lion air JT 375 batam-jakarta delay tanpa pemberitahuan sebelumnya.pesawat yang seharusnya terbang jam 19.05 .pd jam tersebut br diinfo bahwa terjadi delay 2 jam .setelah 2 jam menunggu ada info lagi pesawat delay 2 jam lg dan pada akhirnya jam 01.30 baru bisa terbang. Kami mengajukan claim sebagaimana aturan kami bs mendapat ganti rugi sebesar Rp.300.000,- sampai dengan hari ini tanggal 24 februari 2015 belum ada follow up dr pihak terkait.
selamat siang,
tgl 2 januari 2015 lionair JT515 semarang-jakarta yg harusnya terbang jam 18.35 pada saat chek in saya mendapat laporan bahwa pesawat delay selama 2 jam.setelah saya menunggu 2 jam blm ada kepastian kapan pesawat akan diberangkatkan.setelah lewat dari 3 jam kami complain kapan pesawat akan diberangkatkan,lama menunggu kami para penumpang hanya diberi kepastian bahwa”ada masalah di operasionalnya” dan kami diharapkan untuk menunggu.sekitar lebih dari 4 jam tepatnya jam 23.00 kami dipersilahkan menaiki pesawat dan didalam pesawat kami harus menunggu lagi lebih dari 30 menit dan akhirnya kami penumpang harus turun lagi kembali ke ruang tunggu karena pesawat mengalami kendala operasional lagi.kami penumpang sangat kecewaa karena yang seharusnya hari itu sudah tiba di jakarta harus menunda keberangkatan di esok harinya tgl 3 januari 2015.saya mendapat formulir penggantian uang sebesar Rp.300.000,- dengan melampirkan fotocopy KTP.Disini saya mau bertanya untuk aturan maksimal pembayaran ganti rugi tsb.di belakang formulir tercatat penggantian diproses selama 14 hari kerja tapi pada kenyaataannya saya lebih dari 3 bulan belum menerima uang ganti tersebut.dan 3 februari 2015 saya sudah konfirmasi ke pihak lion di bandara ahmad yani semarang katanya form saya sudah tiba di kantor lion air pusat di jakarta,saya diharap untuk menunggu uang akan segera ditransfer.tapi sampai saat ini sudah 3 bulan lebih dari pihak lionair tidak ada kepastian sama sekali.saya sangat kecewa dengan pelayanan yg sangat lamban dan buruk ini.mohon kejelasanya dr pihak yg bersangkutan
Saya perna melakukan perjalanan dari Pontianak ke Kendari tgl 26 Agustus 2011 dengan menggunakan maskapai lion air, dan bagasi hilang (Travel bag berisi pakaian dan perlengkapan kerja). Pihak bandara menjanjikan akan mencari bagasi tsb beberapa hari (paling lama 14 hari). Sampai waktu yg dijanjikan tiba tidak ada kepastian bagasi saya. Kemudian pihak lion air menjanjikan selama 3 bulan pencarian akan tetap dilakukan dan bila bagasi hilang akan ada ganti rugi. 3 bulan kemudian pihak lion air menghubungi untuk berapa nominal yang akan diganti rugi(100rb/kg)dengan berat bagasi 12kg namun, sy belum menerima tawaran tsb dan sy memberikan tawaran 150rb, mengingat barang sy yang hilang kalau dihargai tidak cukup dengan nominal tersebut ditambah dengan waktu yang diberikan terlalu lama. Pihak lion air mengatakan akan menyampaikan permintaan saya kepihak terkait, 2 minggu berikutnya pihak lion tlp bahwa “tunggu info dari kami” namun sampai saat ini(9 januari 2012) belum ada konfirmasi dari pihak lion air. ADA APA DENGAN LION AIR……??????