Drone Dilarang Terbang di KKOP Bandara
|Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan berupa larangan menerbangkan drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau Kawasan Udara Bandara. Peraturan pelarangan tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 90 tahun 2015. Menurut PM Nomor 90 Tahun 2015, KKOP adalah wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandara yang digunakan untuk operasi penerbangan dalam rangka keselamatan penerbangan.
Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 90 tahun 2015 ini berisi larangan untuk menerbangkan atau mengoperasikan drone di daerah dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara. Serta dilarang menerbangkan drone di atas ketinggian 150 meter.
Himbauan polisi kepada pengguna drone
-
- Bahwa pengoperasian drone harus atas izin Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
-
- Pengguna drone tidak boleh sembarangan memotret atau memfilmkan wilayah tanpa izin dari instansi berwenang.
- Pengguna drone tidak boleh menyalahgunakan drone untuk tujuan hal-hal negatif dan bersifat melanggar hukum serta mengganggu ketertiban umum.
Dengan terbitnya peraturan tersebut berakibat bagi setiap orang yang melanggar peraturan ini akan terancam hukuman denda sebesar Rp 1 miliar atau dihukum penjara maksimal hukuman 3 tahun dan juga sudah tertera dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.