SK IPL Bandara Kulonprogo Yogyakarta

Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 merupakan babak baru pembangunan bandara baru Yogyakarta atau Bandara Kulonprogo yaitu diterbitkannya Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara di Kulonprogo oleh Gubernur DIY. Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara Kulonprogo telah ditetapkan melalui Keputusan Gubenur No.68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015. Pada intinya Keputusan Gubenur No.68/KEP/2015 tentang penetapan lokasi pembangunan untuk pengembangan bandara baru di DIY

SK IPL Bandara Kulonprogo Yogyakarta
SK IPL Bandara Kulonprogo Yogyakarta

Disebutkan dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL), bandara baru Yogyakarta akan menempati lahan di Temon seluas 645,63 hektare. Lokasi itu meliputi lima desa di Kecamatan Temon, yaitu Desa Glagah, Palihan, Jangkaran, Sindutan dan Kebonrejo.

Selanjutnya, setelah Izin Penetapan Lokasi (IPL) diterbitkan maka tahap berikutnya adalah proses pengadaan tanah untuk kepentingan bandara. Terkait masih adanya keberatan warga, menurutnya, Pemertintah Kulonprogo akan turun lapangan melakukan upaya persuasif.

Sejak dikeluarkannya Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara Kulonprogo maka tidak boleh ada transaksi jual beli tanah di lokasi bandara baru. Untuk pengawasannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diminta untuk mengontrol semua transaksi jual beli tanah di Temon dan tidak meloloskan seandainya didapati transaksi di lokasi bandara.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *