Kementerian Perhubungan pada tanggal 8 Agustus 2011 telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan.
PT. Angkasa Pura I (Persero) sebagai pengelola Bandar Udara memberikan perhatian dan keseriusan dalam upaya mencegah dan menanggulangi kemungkinan terjadinya Keadaan Gawat Darurat yang merupakan salah satu bentuk
Pesawat Susi Air jenis Cesna Grand Caravan 208, Rabu (8/6) sekitar pukul 09.40 WIT, tergelincir di Bandara Bintuni, Provinsi Papua Barat. Insiden itu terjadi saat pesawat hendak take
Pesawat MA-60 buatan China menjadi topik miring pemberitaan, katanya pesawat ini tidak laik terbang, mutunya jelek, dan dikatakan bahwa pesawat MA-60 belum dapat sertifikat dari Federal Aviation Administration(FAA)