Kementerian Perhubungan mengeluarkan edaran tentang seluruh maskapai penerbangan harus meniadakan ticket sales counter yang ada di gedung terminal penumpang mulai 15 Februari 2015. Surat Edaran Kementerian Perhubungan tertuangan
PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) mulai tanggal 1 Oktober resmi menerapkan pemisahan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) dari harga tiket. Dengan kebijakan pemisahan airport tax dari
Maskapai Garuda Indonesia mulai bulan Maret akan menaikkan harga tiketnya terutama untuk penerbangan domestik. Kenaikan tiket pesawat Garuda Indonesia diperkirakan tidak sampai 10 persen. Melemahnya nilai tukar rupiah
Maskapai Garuda Indonesia baru akan memberlakukan ketentuan passenger service charge (PSC) ke dalam tiket penerbangan mulai 4 Oktober 2012. Masa transisi akan berlangsung dari 1-3 Oktober 2012. Selama
PT Angkasa Pura I akan mengatur penggabungan airpot tax (passanger service charge) atau PJP3U dengan tiket pesawat secara bertahap. Direncanakan akhir tahun 2012, semua maskapai besar tanah air