Awal 2013 Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Beroperasi
|Sesuai dengan amanah UU Penerbangan No 1/2009 pasal 271 yang menyatakan bahwa menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan, pemerintah membentuk suatu lembaga penyelenggara naviagi penerbangan. Setelah melalui proses dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77/2012, yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 September 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), Januari 2013 mendatang diagendakan Perum Navigasi resmi beroperasi dan menjadi provider tunggal dalam melayani navigasi penerbangan.
Dengan adanya Perum LPPNPI tersebut maka nantinya cuma ada satu lembaga navigasi yang menggabungkan navigasi penerbangan di Indonesia. Saat ini, masih ada empat instansi yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Udara, PT Angkasa Pura 1, PT Angkasa Pura II, serta Bandar Udara Khusus.
Tujuan dibentuknya Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) untuk mewujudkan pengelolaan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang profesional, transparan, akuntabel dan mandiri yang bisa diandalkan dalam mendukung keselamatan penerbangan.
Jenis pelayanan navigasi penerbangan yang menjadi kewajiban Perum LPPNPI diantaranya Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service/ATS), Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services/COM), Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS), Pelayanan Informasi Metereologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET), dan Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue/SAR).
Saat ini tengah dilakukan adalah pembentukan tim pengalihan penyelenggara navigasi penerbangan, mempersiapkan teknik operasional, pengalihan aset, penyusunan peraturan tentang fit and proper test, persiapan pengalihan aset, menyusun konsep struktur organisasi, persiapan pengalihan SDM.