SE 015 Tahun 2018 Tentang Membawa Power Bank Di Pesawat Udara

Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 015 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara. Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada Power Bank atau Baterai Lithium cadangan, yang berdampak mengganggu keselamatan penerbangan.

SE 015 Tahun 2018 Tentang Membawa Power Bank di Pesawat Udara
SE 015 Tahun 2018 Tentang Membawa Power Bank di Pesawat Udara

Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diinstruksikan untuk:

  1. Menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan;
  2. Memastikan bahwa Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain;
    • Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
    • Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam {watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang
    • Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya per jam {watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
    • Pengisi Baterai Portabel {Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam {watt-hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
  3. Bertanggungjawab menyimpan Power Bank yang diserahkan oleh pemilik pada checkin conter karena tidak memenuhi ketentuan.
  4. Melarang penumpang dan personil peswat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan Pengisi Baterei Portabel (Power Bank) pada saat penerbangan.

Untuk itu kepada Penyelenggara Bandara untuk meminta kepada penumpang pesawat udara untuk menunjukkan dan mengeluarkan Power Bank dari bagasi cabin dan bagasi tercatat yang dibawa pada saat proses pemeriksaaan di Seurity Check Point (SCP) untuk dilakukan pengecekan besaran daya dan memastikan para penumpang dan personil pesawat udara tidak membawa Pengisi Baterei Portabel (Power Bank) dan Baetrei Lithium pada bagasi tercatat.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *