Sistem Izin Rute Terbang Secara Online
|Untuk peningkatan pelayanan kepada maskapai secara lebih efektif dan efisien, Kementerian Perhubungan meluncurkan izin rute angkutan udara secara online (dalam jaringan). Sistem Izin Rute Terbang Secara Online merupakan transformasi dengan menerapkan teknologi informasi untuk mewujudkan sistem pelayanan yang transparan. Dengan adanya perizinan angkutan udara online ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan bagi pengguna jasa.
Perubahan Sistem Izin Rute Terbang Secara Online tersebut secara resmi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2015 Tentang Perizinan Angkutan Udara Online dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2015 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (slot time) Bandar Udara. Seiring dengan peluncuran izin online itu, Kementerian Perhubungan juga telah mentransformasi lembaga pengatur slot time penerbangan yang sebelumnya IDSC menjadi Indonesia Airport Slot Time Management (IASM).
Dengan demikian, pengaturan slot time sebelumnya secara manual sekarang ini seluruhnya bisa diajukan secara online menggunakan sistem berbasis situs (web based) yang terintegerasi dan berstandar internasional. IASM dikelola tiga BUMN, yakni Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia), PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II serta di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Transformasi perizinan online dimulai pada 2014 dengan membuka pusat layanan 151 serta dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi izin penerbangan berbasis online. Manajemen slot time itu menggunakan aplikasi yang digunakan juga di 350 bandara internasional di 34 negara. Dengan aplikasi tersebut, IASM akan mengatur slot time yang terintegrasi dengan Aviationet, sehingga pengawasan oleh Ditjen Perhubungan Udara lebih mudah dan akurat.