Throughput Fee Konsesi Pendistribusian Avtur Bandara

PT Angkasa Pura II menjalin kerjasama dengan PT Pertamina terkait adanya throughput fee atau konsesi untuk pendistribusian avtur (bahan bakar pesawat). Throughput fee tersebut dibayarkan oleh Pertamina atas fasilitas yang diberikan PT Angkasa Pura II hingga avtur bisa sampai ke pesawat.

Throughput Fee Konsesi Pendistribusian Avtur Bandara
Throughput Fee Konsesi Pendistribusian Avtur Bandara

Ketentuan mengenai throughput fee juga merupakan best practice di bandara internasional lain di seluruh dunia yang mengacu pada ICAO 9082, tentang ICAO Policies on Charge for Airports and Air Navigation Services dan throughput fee.

Dari 13 bandara yang dikelola PT. Angkasa Pura II (Persero) belum semuanya dikenakan biaya konsensi. Setidaknya ada 6 bandara yang dikenakan biaya konsensi dan 7 bandara yang belum dikenai throughput fee. Dari enam bandara yang dikenakan biaya konsensi, yang paling tinggi yakni terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, yakni Rp33 per liter. Untuk Bandara Internasional Kualanamu, dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dikenakan Rp10 per liter. Sedangkan Bandara Halim Perdanakusuma Rp5 per liter.

Tujuh bandara yang belum dikenai throughput fee yakni, Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Sultan Thaha (Jambi), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Bandara Silangit (Tapanuli Utara), dan Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh).

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *