Eropa Cabut Embargo Pesawat Kargo
Empat maskapai kargo Indonesia berhasil lolos dari embargo penerbangan ke wilayah Uni Eropa. Keempat maskapai itu telah diusulkan untuk lolos dari pelarangan penerbangan ke Eropa dalam sidang Dewan UE pada 5-8 April lalu.
Dalam official journal-nya, UE disebutkan telah mengeluarkan daftar perusahaan penerbangan yang termasuk terlarang untuk terbang ke dan di wilayah udara UE.
Dalam daftar terbaru yang dikeluarkan Otoritas Penerbangan Sipil UE tanggal 20 April 2011 sebagai hasil sidang bulan April 2011 itu, empat perusahaan penerbangan kargo Indonesia, yaitu PT Cardig, PT Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express, sudah tidak tercantum lagi dalam daftar perusahaan penerbangan yang dilarang terbang.
“Dikeluarkannya ke empat perusahaan penerbangan kargo Indonesia tersebut merupakan hasil negosiasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan dengan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Supriyadi Ervan di Jakarta, Kamis (21/4/2011).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelum masa sidang bulan April 2011 telah melakukan negosiasi dengan Otoritas Penerbangan Sipil UE terkait dengan upaya mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia dari daftar larangan terbang UE.
Dalam negosiasi tersebut, Pemerintah Indonesia meminta agar empat perusahaan itu dikeluarkan dari daftar larangan terbang UE karena perusahaan penerbangan tersebut tidak ada kepentingan dengan UE, tidak beroperasi ke dan di wilayah udara UE dan tidak mengangkut kargo yang terkait dengan Eropa.
“Oleh karena itu, dikeluarkannya Cardig, Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express bukan berarti perusahaan tersebut secara otomatis telah memenuhi standar keselamatan penerbangan Uni Eropa,” jelas Bambang.
Berdasarkan daftar terbaru Otoritas Penerbangan Sipil UE, sudah 10 perusahaan penerbangan nasional yang dikeluarkan dari daftar larangan terbang UE, yaitu Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, Ekspres Transportasi Antabenua, Indonesia Air Asia, dan Metro Batavia yang dicabut larangan terbang karena telah memenuhi standar keselamatan Uni Eropa serta Cardig, Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express karena tidak ada kepentingan dengan Uni Eropa.
Dijelaskannya, Kemhub berupaya untuk mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia dari daftar larangan terbang UE baik melalui mekanisme pemenuhan standar keselamatan penerbangan UE maupun melalui langkah-langkah negosiasi terkait dengan alasan lain seperti yang digunakan untuk Cardig, Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express.
Pemerintah Indonesia selanjutnya akan mempersiapkan perusahaan penerbangan yang hendak dikeluarkan dari daftar larangan terbang pada Sidang Komisi UE bulan Juni 2011.
Related Posts
-
Groundbreaking Bandara Kulonprogo Direncakanan Mei 2015
No Comments | Nov 24, 2014
-
Perjalanan Jakarta – Los Angeles dengan Singapore Airlines
3 Comments | Dec 19, 2011
-
Kecamatan Temon Tempat Bandara Kulonprogo
1 Comment | Mar 24, 2013
-
Pengertian Lepas Landas – Take Off
No Comments | Feb 22, 2011