Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 11 Tahun 2010 tertanggal 5 Februari 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Dalam rangka menegakkan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan sekaligus meningkatkan pelayanan, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE/02/I/2010 tertanggal 21 Januari 2010 tentang Prosedur
Setiap akan memulai suatu penerbangan, baik untuk rute yang panjang ataupun untuk rute yang pendek sekalipun, pilot (penerbang) akan mengadakan evaluasi tentang keadaan cuaca yang diperoleh dari Badan
Sistem ATC Automation berfungsi memberikan keselamatan dan efisiensi pelayanan lalu lintas udara (Air Traffic Services/ATS) kepada pesawat-pesawat yang broperasi dengan Instrument Flight Rules (FIR) dan Visual Flight Rules
Perkembangan pelayanan reservasi setiap perusahaan penerbangan semakin hari semakin cepat dan canggih. Demikian juga dengan masalah pelayanan pembelian tiket. Pada saat ini sudah banyak maskapai penerbangan di Indonesia