Mulai tanggal 1 April 2016, Bandara Soekarno Hatta akan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan airport tax atau Passenger Service Charge
PT. Angkasa Pura I (Persero) atau sekarang dikenal dengan Angkasa Pura Airports sebagai pengelola bandara-bandara di Indonesia Timur akan menerapkan Passenger Service Charge (PSC) on ticket untuk pembelian
PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) mulai tanggal 1 Oktober resmi menerapkan pemisahan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) dari harga tiket. Dengan kebijakan pemisahan airport tax dari
Bandara Kualanamu - Medan, untuk tarif domestik sebesar Rp 75.000,- dari sebelumnya Rp 35.000,-. Untuk rute internasional sebesar Rp 200.000,- dari sebelumnya Rp 75.000,-.
Bandara Sultan Syarif Kasim
Maskapai Garuda Indonesia baru akan memberlakukan ketentuan passenger service charge (PSC) ke dalam tiket penerbangan mulai 4 Oktober 2012. Masa transisi akan berlangsung dari 1-3 Oktober 2012. Selama