Mulai tanggal 1 April 2016, Bandara Soekarno Hatta akan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan airport tax atau Passenger Service Charge
Bandara Kualanamu - Medan, untuk tarif domestik sebesar Rp 75.000,- dari sebelumnya Rp 35.000,-. Untuk rute internasional sebesar Rp 200.000,- dari sebelumnya Rp 75.000,-.
Bandara Sultan Syarif Kasim