Dewan komisioner PT Angkasa Pura II telah menyatakan akan menjadikan Bandara Juwata Tarakan sebagai rekrutan ke-14 bandara yang mereka kelola. Wacana pengalihan pengelolaan Bandara Juwata Tarakan juga diperkuat
Pada periode tahun 1950-1970, fungsi bandara hanya sebagai fasilisator penerbangan yang melayani jasa air traffic operations dengan menyediakan infrastruktur dan fasilitas untuk penerbangan. Pada perkembangan periode 1970-1990 bandara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan seluruh pengelola bandara internasional, baik PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, maupun Kepala Bandara Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk segera mengimplementasikan konsep
Pengelolaan bandara di Indonesia selain ditangani Departemen Perhubungan, Pemerintah juga menyerahkan sebagian bandara untuk di kelola PT (Persero) Angkasa Pura. PT. (Persero) Angkasa Pura adalah sebuah Badan Usaha