Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 90 tahun 2015 ini berisi larangan untuk menerbangkan atau mengoperasikan drone di daerah dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi
Surat edaran dengan No AV/Jh6D I DKUPPU /t.:2..pe 1111/2011 itu mengharuskan setiap pilot hanya diperbolehkan menerbangkan pesawat tidak lebih 30 jam dalam seminggu, 110 jam dalam satu
Hukum atau Peraturan Pengamanan Penerbangan Sipil di Indonesia berdasarkan ICAO Annex 17 The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference. ICAO Document 8973 tentang Instruction Manual