Berlakunya Peraturan Ganti Rugi Pesawat Delay 4 Jam dan Bagasi Hilang

Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 diberlakukan mulai 1 Januari 2012 ini. Jika pesawat Garuda delay hingga 4 jam, maka perusahaan akan memberi kompensasi dengan membayarkan Rp 300 ribu kepada penumpang.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan, sebelumnya menjelaskan Permenhub 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab angkutan udara diteken 8 Agustus 2011 lalu. Namun aturan ini tidak menggugurkan Permenhub 25 Tahun 2008 tentang pemberian kompensasi bila pesawat mengalami keterlambatan atau delay. Permenhub 25/2008 itu mengatur tentang kompensasi jika terjadi keterlambatan pesawat di bawah 4 jam dengan menyediakan snack, makan dan penginapan.

Peraturan Pesawat Delay dan Bagasi Hilang
Peraturan Pesawat Delay dan Bagasi Hilang

Jika ada yang melanggar KM ini, maka sanksinya sesuai kewenangan yang dimiliki Kementerian Perhubungan. Kemhub sebagai regulator berwenang memberikan sanksi administratif, peringatan tertulis 3 kali berturut dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan.

Apabila 3 kali berturut-turut masih juga dilakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 hari kerja, SIUP. Apabila pembekuan izin usaha tidak ada perbaikan, maka di mana jangka waktu sudah habis, maka dilakukan pencabutan izin usaha.

Dalam Permenhub 77/2011 juga diatur tentang bagasi yang hilang maka wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp 200.000/kg. Dijelaskan pula. bagasi dianggap hilang apabila dalam 14 hari tidak dapat ditemukan.

Kehilangan sementara bagasi juga mendapat ganti rugi uang tunggu sebesar Rp 200.000/hari (maksimal 3 hari). Sedangkan barang bagasi yang rusak juga mendapat ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi yang tercatat.

11 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *