Garuda Indonesia Pisahkan Airport Tax dari Harga Tiket
|PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) mulai tanggal 1 Oktober resmi menerapkan pemisahan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) dari harga tiket. Dengan kebijakan pemisahan airport tax dari harga tiket, mak para calon penumpang harus membayar Passenger Service Charge (PSC) pada saat akan masuk ruang tunggu di bandara.
Seperti kita ketahui Garuda Indonesia telah memasukkan airport tax ke dalam harga tiket sudah berjalan selama dua tahun. Akan tetapi kesepakatan penyatuan airport tax dengan tiket pesawat tidak dilakukan oleh semua maskapai penerbangan, sehingga pihak Garuda Indonesia merasa dirugikan.
Garuda telah menyetor airport tax ke bandara sesuai tagihan. Akan tetapi langkah itu tidak menguntungkan perseroan mengingat tak semua maskapai melaksanakan kesepakatan untuk memasukkan airport tax ke harga tiket.
Diperkirakan Garuda Indonesia mengalami kerugian hampir 2 milyar rupiah akibat sistem penyatuan airport tax dengan harga tiket pesawat. Dalam prakteknya pihak Garuda Indonesia tidak bisa menarik biaya airport tax ke penumpang.