Izin AirAsia Rute Surabaya Singapura Dibekukan Sementara
|Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin penerbangan maskapai AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura. Pembekuan sementara ini mulai berlaku tanggal 2 Januari sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi. Pembekuan sementara maskapai AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata menjelaskan asalan pembekuan izin maskapai AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura karena PT Indonesia Air Asia dinilai melanggar persetujuan rute. Dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dinyatakan penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015 memiliki waktu tertentu. Hal ini terkait kalau izin penerbangan yang diberikan kepada Indonesia Air Asia untuk rute Surabaya – Singapura adalah setiap Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun, saat peristiwa terjatuhnya QZ 8501 terjadi pada hari Minggu.
Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu hari Minggu dengan terbangnya AirAsia QZ8501. Saat terbang, pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Ada beberapa penyebab dilakukan perubahan jadwal penerbanagan adalah disebabkan;
-
- Gangguan operasional pesawat udara
-
- Gangguan operasional bandar udara, seperti pembangunan/pengembangan fasilitas bandar udara
-
- Kecelakaan (accident), kejadian (incident) di bandar udara pemberangkatan/tujuan.
-
- Penambahan penerbangan (extra flight) apabila terdapat lonjakan permintaan angkutan udara
-
- Perubahan rute yang telah ditetapkan (re-route) yang disebabkan terganggunya operasional pesawat udara dan/atau terganggunya pelayanan teknis pesawat udara di darat dan/atau terganggunya operasional bandar udara
-
- Perubahan penggunaan tipe pesawat udara, untuk angkutan udara luar negeri. Dan untuk angkutan udara dalam negeri, apabila mengakibatkan perbedaan kaapsitas tempat duduk lebih dari 25%
-
- Penempatan pesawat udara (positioning flight) untuk melaksanakan rute penerbangan
- Melaksanakan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagai pelengkap dari izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.