Airport Tax Bandara Soekarno Hatta Naik
|Mulai tanggal 1 April 2016, Bandara Soekarno Hatta menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC). Kenaikan tarif Passenger Service Charge (PSC) di tiga terminal Bandara Soekarno Hatta antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Kenaikan tarif Airport Tax sesuai dengan surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/15 PHB 2016 per 21 Januari 2016, Tentang Persetujuan tarif pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC).
Berikut ini tarif Airport Tax terbaru di Bandara Soekarno Hatta :
- Terminal 1 domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000 (naik 24 persen).
- Terminal 2 domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000 (50 persen).
- Terminal 3 domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000.
- Terminal 2 dan 3 Internasional tetap dalam tarif Rp 150.000
Penyesuaian tarif Passenger Service Charge (PSC) bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas yang ada di Bandara Soekarno Hatta. Sejumlah fasilitas yang bakal ditambah itu antara lain ruang tunggu yang semakin luas, toilet yang bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas pengamanan yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi.