Istilah Passenger Services Charger (PSC)

Mulai tanggal 1 Maret 2015 semua pembelian tiket pesawat udara, harganya akan ditambah dengan biaya Passenger Services Charger (PSC).  PSC On Ticket sangat menguntungkan bagi penumpang pesawat udara karena tidak direpotkan lagi untuk antri pembelian Airport Tax atau PSC. Sebenarnya apa sih Passenger Services Charger tersebut. Berikut ini penulis akan mengulas beberapa hal tentang Passenger Services Charger.

Istilah Passenger Services Charger (PSC)
Istilah Passenger Services Charger (PSC)

Passenger Service Charger (PSC) atau juga disebut Airport Tax adalah besaran satuan biaya atas pelayaan penumpang pesawat udara yang dihitung sejak memasuki beranda (Curb) keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan (arrival gate) dan beranda (Curb) kedatangan penumpang.

Siapa saja yang diwajibkan membayar PSC.  Passenger Service Charger (PSC) wajib dibayar oleh :

  1. Penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk satu kali perjalanan dengan menggunkanan satu tiket sesuai bandar udara tujuan
  2. Personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.

Tatanan waktu dan satuan ukuran PSC yaitu :

  • Satuan waktu dihitung satu kali proses perjalanan angkutan udara, dan
  • Satuan ukuran adalah per penumpang berangkat untuk satu kali penerbangan yang telah melakukan check in dan melewati Screening Check Point 2 (SCP 2)

Siapa saja yang dibebaskan membayar PSC. Passenger Service Charger (PSC) bebas bagi :

    1. Bayi / Infant yang berumur dibawah 24 bulan.
    1. Tamu Negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi kenegaraan di Indonesia.
    1. Penumpang Transit dan Penumpang Transfer yang melakukan penerbangan dengan satu tiket, rute dalam negeri atau rute internasional.
    1. Personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang sedang bertugas dalam penerbangan (Crew on Duty) yang tercantum dalam General Declaration.
    1. Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandar udara yang tertera di dalam tiket (Divert Flight).
  1. Penumpang pesawat udara yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan sehingga harus melakukan penerbanganpada hari yang berbeda.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *