Jadwal Penutupan Loket Tiket di Bandara Angkasa Pura II
|Untuk menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor HK 209/I/I6PHB.2014, PT Angkasa Angkasa Pura II (Persero) memastikan akan menghapus loket penjualan tiket pesawat di bandara yang dikelolanya secara bertahap. Ditutupnya loket penjualan tiket di bandara, bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan pelayanan. Selain itu juga bisa menciptakan suasana lebih teratur dan nyaman, menghilangkan pihak yang berkepentingan di bandara, dan menghapus praktik percaloan tiket.
Proses penutupan penjualan tiket akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu pada 1 Maret 2015. Satu bulan berselang, pada 1 April 2015, AP II akan meniadakan loket tiket di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Internasional Minangkabau (Padang), dan Bandara Sultan Husein Sastranegara (Bandung).
Pada tanggal 1 Mei 2015 AP II akan dilanjutkan penutupan loket tiket di Bandara Iskandar Muda (Aceh), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Sultan Thaha (Jambi), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).
Untuk mengatasi operasional akibat dihilangkannya loket tiket di bandara, PT. Angkasa Pura II juga mengoperasikan layanan customer service di bandara. Seperti kita ketahui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor HK 209/I/I6PHB.2014 berlaku efektif mulai 15 Februari. Namun Kementerian Perhubungan memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada bandara dan maskapai untuk benar-benar mempersiapkan pelayanan di bandara saat peraturan itu berlaku.
Good…secreat and personality