Kenaikan Airport Tax di Bandara Kualanamu, Sultan Syarif Kasim II dan Raja Haji Fisabililah
|Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merestui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) atau lebih dikenal dengan airport tax untuk penerbangan domestik dan internasional di tiga bandara yang dikelola PT. Angkasa Pura II. Ketiga bandara tersebut adalah Kualanamu-Medan, Sultan Syarif Kasim II-Pekanbaru, dan Raja Haji Fisabililah-Tanjung Pinang.
Kenaikan tarif Airport Tax ketiga bandara tersebut memang telah diajukan beberapa bulan yang lalu dan telah melalui beberapa kali pembahasan, termasuk mengundang stakeholder seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kenaikan tarif Airport Tax memang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009, pasal 224 tentang Penerbangan, yang membenarkan pihak pengelola bandara dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dan untuk menaikan tarif tersebut ada ketentuan dan prosedurnya.
Berikut ini perubahan kenaikan Airport Tax di tiga bandara :
-
- Bandara Kualanamu – Medan, untuk tarif domestik sebesar Rp 75.000,- dari sebelumnya Rp 35.000,-. Untuk rute internasional sebesar Rp 200.000,- dari sebelumnya Rp 75.000,-.
-
- Bandara Sultan Syarif Kasim II – Pekanbaru, untuk tarif domestik Rp 45.000,- dari sebelumnya Rp. 25.000,- dan tarif internasional Rp 150.000,- dari sebelumnya Rp 35.000,-.
- Bandara Raja Haji Fisabililah untuk tarif domestik Rp 40.000,- dari sebelumnya Rp 25.000,- dan tarif internasional Rp 100.000,- dari sebelumnya Rp 35.000,-.