Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil

Dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan di Indonesia maka pemeritah mengeluarkan Program Nasionan Pengamanan Penerbangan Sipil.

Program Nasional Pengamanan Bandara
Program Nasional Pengamanan Bandara
  • Program ini bertujuan untuk mempertahankan Program Pengamanan Penerbangan Sipil sehinga efektif dan mutakhir (current). Kegiatan Program ini meliputi : Survey, Inspeksi / Audit, Pengujian dan Latihan
  • Survei ialah kegiatan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan operasional penerbangan tingkat nasional, bandar udara dan operator pesawat udara dalam rangka mengidentifikasikan kerawanan dalam menghadapi tindakan melawan hukum.
  • Inspeksi / Audit ialah Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara acak untuk melihat secara langsung pelaksanaan prosedur pengamanan penerbangan serta pemberian koreksi atau arahan serta sanksi terhadap pelanggaran ? pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pengamanan penerbangan sipil yang dilakukan di bandar udara atau pesawat udara.
  • Pengujian ialah kegiatan pengujian terhadap seluruh aspek implementasi praktis terhadap pengamanan bandar udara yang meliputi peralatan, personil dan prosedur pengamanan penerbangan sipil
  • Latihan dilaksanakan oleh Penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara harus melakukan latihan, yang merupakan kegiatan uji coba pelaksanaan prosedur yang telah ditetapkan. Latihan harus dilakukan secara nyata (real) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) dalam 2 (dua) tahun secara simulasi (table top). Hasil Latihan harus dibahas di dalam komite pengamanan bandar udara dan dilaporkan kepada Ditjen Hubud
  • Dalam pelaksanaan Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (PNPPS) dibentuk Komite Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (KNPPS). KNPPS ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan masa tugas 5 (lima) tahun.
  • Tugas dan Tanggung Jawab KNPPS :
  1. Memberikan saran dan masukan ke Menhub mengenai tindak pengamanan penerbangan sipil.
  2. Meneliti pelaksanaan ketentuan yang terkait dengan pengamanan dan membuat rekomendasi untuk perubahan apabila diperlukan.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan PNPPS
  4. Memberikan pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengan pengamanan dalam perancangan, pembangunan dan penyediaan fasilitas bandar udara.
  5. Memperhatikan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Pengamanan bandar udara dan apabila dipandang perlu disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
  6. Membuat penilaian atas tingkat ancaman

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *