Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil
|Dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan di Indonesia maka pemeritah mengeluarkan Program Nasionan Pengamanan Penerbangan Sipil.
- Program ini bertujuan untuk mempertahankan Program Pengamanan Penerbangan Sipil sehinga efektif dan mutakhir (current). Kegiatan Program ini meliputi : Survey, Inspeksi / Audit, Pengujian dan Latihan
- Survei ialah kegiatan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan operasional penerbangan tingkat nasional, bandar udara dan operator pesawat udara dalam rangka mengidentifikasikan kerawanan dalam menghadapi tindakan melawan hukum.
- Inspeksi / Audit ialah Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara acak untuk melihat secara langsung pelaksanaan prosedur pengamanan penerbangan serta pemberian koreksi atau arahan serta sanksi terhadap pelanggaran ? pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pengamanan penerbangan sipil yang dilakukan di bandar udara atau pesawat udara.
- Pengujian ialah kegiatan pengujian terhadap seluruh aspek implementasi praktis terhadap pengamanan bandar udara yang meliputi peralatan, personil dan prosedur pengamanan penerbangan sipil
- Latihan dilaksanakan oleh Penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara harus melakukan latihan, yang merupakan kegiatan uji coba pelaksanaan prosedur yang telah ditetapkan. Latihan harus dilakukan secara nyata (real) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) dalam 2 (dua) tahun secara simulasi (table top). Hasil Latihan harus dibahas di dalam komite pengamanan bandar udara dan dilaporkan kepada Ditjen Hubud
- Dalam pelaksanaan Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (PNPPS) dibentuk Komite Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (KNPPS). KNPPS ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan masa tugas 5 (lima) tahun.
- Tugas dan Tanggung Jawab KNPPS :
- Memberikan saran dan masukan ke Menhub mengenai tindak pengamanan penerbangan sipil.
- Meneliti pelaksanaan ketentuan yang terkait dengan pengamanan dan membuat rekomendasi untuk perubahan apabila diperlukan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan PNPPS
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengan pengamanan dalam perancangan, pembangunan dan penyediaan fasilitas bandar udara.
- Memperhatikan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Pengamanan bandar udara dan apabila dipandang perlu disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
- Membuat penilaian atas tingkat ancaman