Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan kepada Penyelenggara bandara baik yang dikelola Kemenhub maupun BUMN, LPPNPI, Regulated Agent, Aircraft Catering, Aircraft Cleaning Service dan Aircraft Maintenance Service, yaitu untuk meningkatkan
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan keamanan penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, PT.Angkasa Pura I berencana melakukan relayout terminal bandara dengan menerapkan sistem pemeriksaan dengan sistem Concourse
Personil pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps 53 ayat 1)