Waspada Aksi Teroris, Keamanan Bandara Di Indonesia Diperketat

Dengan kondisi keamanan dibeberapa negara saat ini yang banyak terjadi aksi teroris, maka Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan Instruksi Nomor INST 5 tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan dari hijau menjadi kuning. Entah ada kaitan atau tidak, bandara memang menjadi salah satu faktor penting. Apa yang terjadi di Mesir di mana pesawat Rusia diledakkan pelaku teror mungkin menjadi salah satu bahan pertimbangan. Juga yang terjadi dua pekan lalu, Paris diserang kelompok bersenjata.

Waspada Aksi Teroris, Keamanan Bandara Di Indonesia Diperketat
Waspada Aksi Teroris, Keamanan Bandara Di Indonesia Diperketat

Instruksi Dirjen Perhubungan Udara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 24 November 2015 sampai dengan adanya instruksi lebih lanjut. Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan kepada Penyelenggara bandara baik yang dikelola Kemenhub maupun BUMN, LPPNPI, Regulated Agent, Aircraft Catering, Aircraft Cleaning Service dan Aircraft Maintenance Service, yaitu untuk:

    • Pertama, Meningkatkan kondisi keamanan penerbangan dari kondisi “hijau” menjadi kondisi “kuning”.
    • Kedua, kondisi “kuning” dimaksud wajib mengikuti Airport Security Programme yang berlaku pada masing-masing bandara.
    • Ketiga, melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara secara random.
    • Keempat, Pemda diminta untuk ikut bertanggung jawab terhadap keamanan gedung VIP, jika gedung VIP tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpangnya wajib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara.
    • Kelima, Dirjen menginstruksikan peningkatan kegiatan patroli keamanan secara intensif.
    • Keenam, mengupayakan kerjasama dengan TNI dan/atau POLRI dalam kegiatan patroli pada sisi udara namun tetap berpegang teguh prinsip-prinsip dasar keamanan penerbangan.
    • Ketujuh, menambahkan pemeriksaan keamanan kargo atau bagasi dengan menggunakan anjing pelacak.
    • Kedelapan, melakukan pertemuan dengan komite keamanan bandara.
    • Kesembilan, Inspektur keamanan di Otoritas Bandara dalam tugasnya ke Bandara didampingi petugas intelijen.
  • Kesepuluh, apabila adanya kelalaian yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, penyelenggara yang terkait dengan pemeriksaan keamanan penerbangan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari informasi yang dihimpun, dengan adanya Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor INST 5 tahun 2015 tersebut maka Keamanan Bandara Di Indonesia Diperketat.  Salah satunya adalah Bandara Adisutjipto dengan menambah jumlah X-ray untuk mendeteksi barang bawaan penumpang. Selain itu juga dibantu dengan anjing pelacak dari TNI AU Lanud Adisutjipto.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *