Passenger Service Charger (PSC) atau juga disebut Airport Tax adalah besaran satuan biaya atas pelayaan penumpang pesawat udara yang dihitung sejak memasuki beranda (Curb) keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai
PT. Angkasa Pura I (Persero) atau sekarang dikenal dengan Angkasa Pura Airports sebagai pengelola bandara-bandara di Indonesia Timur akan menerapkan Passenger Service Charge (PSC) on ticket untuk pembelian
PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) mulai tanggal 1 Oktober resmi menerapkan pemisahan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) dari harga tiket. Dengan kebijakan pemisahan airport tax dari
Bandara Kualanamu - Medan, untuk tarif domestik sebesar Rp 75.000,- dari sebelumnya Rp 35.000,-. Untuk rute internasional sebesar Rp 200.000,- dari sebelumnya Rp 75.000,-.
Bandara Sultan Syarif Kasim