Bandara Internasional Wajib Terapkan Eco-Airport
|Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan seluruh pengelola bandara internasional, baik PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, maupun Kepala Bandara Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk segera mengimplementasikan konsep bandara ramah lingkungan (ecological airport/eco-airport).
Instruksi tersebut dituangkan melalui surat nomor AU. 105/1/4/DRJU-212 yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti Singayuda Gumay pada 5 Maret 2012.
Konsep eco-airport diharapkan bisa membantu mengurangi emisi karbondioksida (CO2) dari sektor penerbangan yang berkontribusi 2 persen terhadap perubahan iklim.
Direktur Bandara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Ignatius Bambang Tjahjono mengungkapkan, pihaknya terus menggenjot implementasi eco-airport di seluruh bandara di Tanah Air karena implementasi konsep eco-airport menjadi sangat penting karena permasalahan lingkungan di tahun-tahun mendatang akan jadi sorotan dari banyak pihak, terutama pemerhati lingkungan hingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sesuai dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2011 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara bahwa tugas dari Kantor Otoritas Bandara adalah melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penerbangan bandar udara termasuk bidang pelestarian lingkungan hidup bandar udara.
Untuk itu perlu dibentuk Eco Airport Council yang diketuai oleh Kepala Bandara untuk bandara-bandara Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Ditjen Perhubungan Kemenhub dan untuk bandara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura 1 dan 2, diketuai oleh Kepala Cabang bandara.
Saat ini sudah ada 5 bandara yang sudah membentuk Eco Airport Council, kelima bandara tersebut antara lain : Bandara Hang Nadim-Batam, Bandara SM. Badaruddin II-Palembang, Bandara Soekarno Hatta-Banten, Bandara Juanda-Surabaya dan Bandara Ngurah Rai-Bali.
Untuk kelima bandara tersebut, diinstruksikan untuk segera menyusun dan menetapkan Airport Environment Plan dan segera melaporkan pelaksanaannya kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.