Masa Transisi Penyatuan Airport Tax ke Tiket Pesawat Garuda Indonesia
|Maskapai Garuda Indonesia baru akan memberlakukan ketentuan passenger service charge (PSC) ke dalam tiket penerbangan mulai 4 Oktober 2012. Masa transisi akan berlangsung dari 1-3 Oktober 2012. Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini.
Penyatuan PSC atau yang lebih dikenal dengan airport tax dalam harga tiket penerbangan ini untuk memberikan kemudahan bagi para penumpang penerbangan. Dengan ketentuan tersebut, setiap penumpang Garuda nantinya tidak harus melakukan lagi pembayaran airport tax pada saat melakukan check-in di bandara. Penyatuan PSC ke tiket tersebut memberikan kemudahan dan lebih memberikan waktu bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan.
Kesepakatan penerapan PSC ke dalam tiket tersebut berlaku untuk penerbangan domestik. Pemberlakuan ketentuan PSC untuk penerbangan internasional masih belum dapat dilaksanakan, mengingat hal tersebut harus mengacu pada mekanisme IATA (Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional) yang bersifat global, dan memerlukan waktu untuk penyiapan dan pelaksanaannya.
Saat ini, Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II secara intensif melaksanakan koordinasi dengan IATA dalam kaitan dengan penerapan PSC untuk penerbangan internasional tersebut.