Mulai April Airport Tax Bandara Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Sepinggan, Bandara Sultan Hassanuddin, Bandara Lombok Naik

PT Angkasa Pura I telah menetapkan kenaikan tarif Pelayananan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax untuk penerbangan dalam dan luar negeri di Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makasar, Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Lombok Praya. Kenaikan Airport tersebut berlaku efektif per 1 April 2014.

Mulai April Airport Tax Bandara Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Sepinggan, Bandara Sultan Hassanuddin, Bandara Lombok Naik
Mulai April Airport Tax Bandara Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Sepinggan, Bandara Sultan Hassanuddin, Bandara Lombok Naik

Penetapan tarif Pelayananan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2), yang menyatakan bahwa besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.

Berikut ini rincian kenaikkan Airport Tax di lima bandara :

  1. Bandara Ngurah Rai Denpasar, penerbangan domestik naik dari Rp 40.000,- menjadi Rp 75.000,- dan untuk penerbangan internasional dari Rp 150.000,- menjadi Rp 200.000,-. Khusus penyesuaian tarif Airport Tax dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali penyesuaian tarif PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014.
  2. Bandara Juanda Surabaya penerbangan domestik dari Rp 40.000,- menjadi Rp 75.000,- dan untuk penerbangan internasional dari Rp 150.000,- menjadi Rp 200.000,-.
  3. Bandara Sepinggan Balikpapan penerbangan domestik dari Rp 40.000,- menjadi Rp 75.000,- dan untuk penerbangan internasional dari Rp 150.000,- menjadi Rp 200.000,-.
  4. Bandara Sultan Hasanuddin Makasar domestik dari Rp 40.000,- menjadi Rp 50.000,- dan untuk penerbangan internasional dari Rp 100.000,- menjadi Rp 150.000,-.
  5. Bandara Lombok Praya penerbangan domestik dari Rp 25.000,- menjadi Rp 45.000,- dan untuk penerbangan internasional dari Rp 100.000,- menjadi Rp 150.000,-.

Penyesuaian tarif Airport Tax ini dilakukan sebagai upaya PT. Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara. Selain itu dengan besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi para pengguna jasa bandara.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *