Ijin Prinsip Pembangunan Bandara Kulonprogo Sudah Turun
Kepastian pemerintah membangun bandara internasional Kulonprogo sebagai pengganti Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, semakin mendekati kenyataan. Pihak PT Angkasa Pura sebagai pemrakarsa pembangunan bandara udara sudah memohon rekomendasi kesesuaian tata ruang kepada Gubernur DIY dan Bupati Kulonprogo. Demikian juga Dirjen Perhubungan sudah mengirim surat kepada mereka.

Hal itu menyusul dengan dikeluarkannya ijin prinsip pembangunan relokasi Bandara Adisutjipto serta pengelolaan (pembangunan) dari Kementerian Perhubungan. Dalam rekomendasi tersebut, Kementerian Perhubungan meminta dilakukan pelengkapan syarat administrasi pengajuan Izin Peruntukan Lahan (IPL) dan laon sebagainya.
Mendasari surat ijin dari Kementerian Perhubungan tersebut, maka segala aturan dan perijinan yang lain harus segera dilengkapi, termasuk didalamnya syarat-syarat yang mestinya harus segera dilengkapi. Syarat-syarat tersebut untuk melengkapi hasil studi kelayakan dan studi rencana induk pembangunan bandara. Sedangkan beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi, di antaranya survei topografi dan penyelidikan tanah.
Setelah rekomendasi tersebut dikeluarkan dan sudah dibahas sejumlah tahapan yang harus dilalui, PT Angkasa Pura kemudian dapat mengajukan izin penetapan lokasi (IPL) kepada Menteri Perhubungan. Dengan adanya IPL, diharapkan mampu melokalisasi tanah dan mereduksi permainan harga dari spekulan.
Tahapan selanjutnya, menyediakan lahan sesuai dengan UU Nomor 2/2012 tentang pengadaan infrastruktur tanah untuk kepentingan umum
Related Posts
-
Airport City – Masa Depan Industri Pengelola Jasa Kebandarudaraan
No Comments | Aug 1, 2012 -
10 Bandara Angkasa Pura II Over Kapasitas
No Comments | Apr 5, 2012 -
Panduan Keberangkatan Penumpang Pesawat di Bandara
29 Comments | May 19, 2012 -
Pengertian Lepas Landas – Take Off
No Comments | Feb 22, 2011

